Rabu, 12 November 2014

TERIMA UPAH DARI MENGAJAR AL QURAN

      Abdul Laits Nashrun bin Muhammad as-Samarqandi (375) menulis dalam kitabnya 'Bustanul 'Arifin' "Mengajarkan Al Quran itu ada tiga macam :
  1. Seseorang mengajarkan Al Quran karena ikhlas semata, tidak meminta upah atasnya kecuali pahala Allah.
  2. Mengajarkan Al Quran dengan meminta upah.
  3. Mengajarkan Al Quran dengan tanpa syarat, jika di kasih hadiah dari mengajarnya itu, ia terima.
  • Macam yang pertama mendapatkan pahala Allah atas perbuatannya, dan yang demikian itu telah menjadi bagian dari perbuatan para nabi.
  • Macam yang kedua diperselisihkan oleh para ulama. Sebagian ulama terdahulu (al-Mutaqaddimun) menetapkan "tidak boleh" karena mengajarkan Al Quran merupakan kewajiban, sebagaimana sabda Rasul, "Ballighul 'anni walau ayatan" (sampaikanlah dariku walaupun hanya satu ayat). Sebagian ulama terkemudian (al-Mutaakhirun) menganggap "boleh" seperti 'Ashnan bin Yusuf, Nashrun bin Yahya, dan Abu Nash bin Salam.
  • Adapun macam ketiga, disepakati "kebolehannya" oleh sekalian ulama, karena Nabi Saw pun sebagai pengajar (mu'allim) dan beliau menerima hadiah.
Alasan kelompok yang mengharamkan :
  1. Riwayat 'Abdurrahman bin Syiblin dari Nabi Saw, beliau bersabda : (yang artinya)
    "Bacalah Al Quran dan janganlah kamu berlebih-lebihan padanya, dan janganlah kamu menjauhkan diri darinya, dan janganlah kamu makan atasnya, dan janganlah kamu mengumpulkan (harta) atasnya." (HR Ahmad)
  2. Riwayat Imran bin Hushain dari Nabi Saw, beliau bersabda : (yang artinya)
    "Bacalah Al Quran dan mintalah kepada Allah atasnya. Sesungguhnya akan ada satu kaum, nanti sesudah kamu, yang akan membaca Al Quran dengan meminta-minta kepada manusia atasnya." (HR Ahmad dan At-Tarmudzi)
  3. Riwayat Ubay bin Ka'b :
    "Saya telah mengajarkan Al Quran kepada seseorang laki-laki, lalu ia menghadiahkan kepada saya satu panah. Kemudian saya kabarkan hal itu kepada Nabi Saw. Beliau bersabda : "Jika engkau terima panah itu, sama halnya dengan engkau menerima panah dari api."  Karena itu, saya kembalikan panah itu." (HR Ibnu Majah)
 Alasan kelompok yang membolehkan :
  1.  Hadist-hadist tersebut diatas dan yang lain-lainnya, yang melarang "mengambil upah dari mengajarkan Al Quran semuanya tidak bersih dari cacat, seperti yang di isyaratkan oleh al-Hafidz asy-Syaukani, ".....kana fi kulli thariqin min thuruqi hadzihil ahaditsi maqalun" (..... adalah ada pembicaraan pada setiap jalan dari semua hadist-hadist ini).
  2. Riwayat Ibnu Abbas dari Rasulullah Saw, beliau bersabda : (yang artinya)
    "Sesungguhnya sesuatu yang paling hak untuk kamu ambil upah darinya ialah Kitab Allah." (HR al-Bukhari)
  3.  Riwayat Sahl bin Sa'd as-Sai'di :
    "Dari Sahl bin Sa'd as-Sai'di ia berkata : "Telah datang seorang perempuan kepada Rasulullah Saw, lalu ia berkata, "Ya Rasulullah. Saya datang untuk menghibahkan diri saya kepada Tuan." Rasulullah mengamatinya, beliau menaikkan pandangan padanya dan meluruskan pandangan, lalu beliau tundukkan kepalanya. Ketika si perempuan memandang bahwa Nabi belum juga memutuskan apa-apa didalam urusan itu, maka duduklah ia. Kemudian berdiri seorang dari sahabatnya seraya berkata, "Ya Rasulullah, jika Tuan tidak mempunyai hajat kepadanya, kawinkanlah saya dengannya." Nabi Saw bertanya, "Apakah engkau memiliki sesuatu?" ia menjawab' "Tidak, demi Allah, Ya Rasulullah." Nabi Saw berkata, "Pergilah kerumahmu dan carilah, barangkali engkau menemukan sesuatu." kemudian ia pergi dan kembali seraya berkata, "Demi Allah, saya tidak menemukan apa-apa." Rasulullah berkata, "Carilah walaupun hanya sebentk cincin dari besi." Kemudian ia pergi dan kembali seraya berkata, "Tidak ada. Demi Allah, saya tidak menemukan walaupun sebentuk cincin dari besi, tapi ini sarung ku- berkata Sahl : "Hartanya hanya sarungnya saja- maka setengah dari sarung itu untuknya." Rasulullah berkata, "Apa yang hendak engkau perbuat untuk dengan sarungmu. Jika engkau memakainya, tiada sesuatu untuk dia (perempuan), dan jika dia yang memakainya, maka tidak ada sesuatu bagimu." Kemudian si laki-laki itu duduk, sehingga sesudah lama duduknya ia berdiri.
    Rasulullah melihat dia sedang berpaling, lalu beliau memerintahkan seseorang untuk memanggilnya. Setelah ia datang, Nabi Saw bertanya, "Apakah engkau hafal sesuatu dari Al Quran?" ia menjawab, "Saya hafal surat anu dan anu." ia menyebutkan beberapa. Nabi Saw berkata, "Bisakah engkau membacakannya dengan hafal?." ia menjawab, "Ya." Nabi Saw bersabda, "Pergilah, sesungguhnya aku telah menjadikan dia sebagai milikmu dengan ayat-ayat Al Quran yang ada padamu."
       Hadist diatas diriwayatkan oleh Mutaffaqun 'Alaihi dan lafadz nya menurut riwayat Muslim. Dalam riwayat lain, disebutkan dengan lafadz: Nabi berkata kepadanya, "Pergilah, sungguh aku telah mengawinkan kamu kepadanya, maka ajarilag dia sebagian dari Al Quran."
       Dalam riwayat Bukhari disebutkan : "Kami telah menjadikan di sebagian milikmu dengan (mas kawin) ayat-ayat Al Quran yang ada padamu."
       Dalam riwayat Abu Daud yang bersumber kepada Abu Hurairah, disebutkan dengan lafadz :
"Nabi bersabda, "Apa yang engkau hafal?" ia menjawab, "Surat Al Baqarah dan yang selanjutnya." Nabi bersabda, "Bangunlah dan ajarilah dia 20 ayat."
       Salah satu faedah yang dipetik dari hadist-hadist diatas ialah bahwa, "Mengajarkan Al Quran bisa menjadi mas kawin."

Wallahualam bishowabh..
Cibinong, 12 November 2014 www.basmalahlearningquran.blogspot.com
@BLearningQuran
FB Basmalah Learning Quran

0 comments:

Posting Komentar